Enrolment options

TOT PELATIHAN TEKNIS PROGRAM BANGGA KENCANA PLKB Non ASN BAGI FASILITATOR PROVINSI ANGKATAN 1

Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN No. 23 Tahun 2020 sebagai Penguat Permenpan No. 38 Tahun 2018, petugas lapangan non teknis wajib terkait penyusunan Kebijakan Program Bangga Kencana, advokasi Kebijakan Fasilitasi Kemitraan, Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana, Analisa Data dan Informasi Program Bangga Kencana dan KIE Program Bangga Kencana. Banyaknya PLKB non ASN yang baru diangkat sehingga banyak dari mereka yang belum memiliki pemahaman mengenai hal itu, khususnya dalam operasionalisasi dengan menggunakan ”10 langkah PLKB”. Untuk itu diperlukan pembekalan melalui pelatihan bagi Petugas Lapangan KB Non-ASN yang merupakan tenaga yang berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan program BANGGA KENCANA di desa/kelurahan. 

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan PLKB NON ASN, Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan komponen terkait melaksanakan ToT Peltihan Teknis Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana PLKB NON ASN bagi Fasilitator Provinsi.


Self enrolment (Peserta)
Self enrolment (Peserta)